Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
ANANG LEGA UTAMA |
Ketua merangkap anggota |
2 |
ARIEF DION ISMANTORO |
Wakil Ketua merangkap anggota |
3 |
BAGUS OKY |
Sekretaris |
4 |
ULIYA RAHMAWATI |
Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa merangkap anggota |
5 |
KHOIRUL ARIFIN |
Ketua Bidang Pembangunan Desa merangkap anggota |
6 |
MARIYA ROSSIANA |
Anggota |
7 |
ELIS NATALIES |
Anggota |
8 |
DIDIK SETIAWAN |
Anggota |
9 |
ADI SANTOSO |
Anggota |